Peraturan Umum
Waktu Operasional Layanan
Hari : Senin s.d Jum’at
Jam : 06.30 s.d 16.00 WIB <kecuali hari libur nasional/cuti bersama>
Peraturan Peminjaman Bahan Pustaka
Prosedur Peminjaman
Kewajiban dan Tanggung Jawab Peminjam
Sanksi
Jenis pelanggaran dalam peraturan tata tertib perpustakaan sebagai berikut :
Pemustaka memiliki point tindakan kedisiplinan ≥ 10 point, maka hak anggota perpustakaan dibekukan selama 1 (satu) bulan.
Pemustaka yang akan mutasi kerja/sekolah apabila tidak dapat memenuhi kewajibanya, maka tidak diberikan Kartu Bebas Pustaka (KBP).
Tindakan pencurian bahan pustaka oleh pemustaka, maka akan dicabut tanda keanggotannya dari Perpustakaan Taman Ilmu SMAN 1 Geger Madiun.